PARBOABOA, Sumatera Selatan - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster. Benur-benur itu diamankan dari sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (5/8).
Sebanyak 55 ribu benih lobster yang dikemas dalam 12 boks
yang diangkut dalam sebuah mobil pick-up diamankan dari para pelaku
penyeludupan. Dua orang pelaku juga berhasil diamankan.
“Dari 12 boks yang
kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster
jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih
lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 Miliar rupiah," Komandan
Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari , Kamis, 5 Agustus
2021.
Para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Lanal Palembang menyerahkan kasus penyelundupan lobster
itu kepada kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan (BKIPM) Palembang untuk proses penyelidikan.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI
Abdul Rasyid K mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh
Lanal Palembang. Penggagalan penyelundupan benur merupakan indikator kinerja
Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.
“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala
bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi
dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung
jawab untuk kepentingan pribadinya” pungkas Pangkoarmada I, mengutip pernyataan
Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono.