PARBOABOA, Jakarta – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubabarat resmi mengundurkan diri hari ini, Sabtu (6/8/2022). Hal tersebut sudah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini (kami) datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ucap Kuasa Hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Alasan-alasan pengunduran diri kami, telah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim," sambung Andreas.
Namun ia yang datang didampingi oleh rekannya sesama pengacara belum membeberkan kepada publik terkait alasan pengunduran dirinya. Hal tersebut dilakukan lantaran menghargai hak-hak para pihak yang terlibat dan menghargai proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Polri.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," paparnya.
Selain itu, Andreas juga mengungkap bahwa surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.
"Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," ucapnya.
Andrea memaparkan timnya akan kembali hari Senin pekan depan untuk menyerahkan surat tersebut secara langsung.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J, para ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).