PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), untuk para pengemudi ojek baik online ataupun konvensional, nelayan, hingga UMKM pada Oktober 2022 mendatang.
Anggaran yang akan dialokasikan pemerintah untuk program tersebut sejumlah Rp2,17 triliun. Jadwal penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022," tulis PMK tersebut dikutip, pada Selasa (06/09/2022).
Belanja wajib ini akan diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) yang ada di APBD Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 2 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, bantuan untuk sektor pekerja di bidang transportasi ini akan langsung diberikan kepada individu. Dalam hal ini, BLT akan langsung diberikan kepada pengemudi ojek, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Yustinus berpendapat bahwa BLT yang akan diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada sektor transportasi terhadap kenaikan harga BBM yang resmi diumumkan pemerintah pada Sabtu (03/09/2022) yang lalu.
"Iya (subsidi langsung) ke orangnya. Sebutnya BLT BBM," jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia.
Lantas, bagaimana cara para pengemudi ojek, nelayan, hingga UMKM mendapatkan bantuan tersebut?
Berikut ini adalah cara daftar penerima BLT BBM khusus untuk nelayan, tukang ojek, dan angkutan umum.
1. Mengunduh aplikasi cekbansos.kemnsos go.id, bisa melalui PlayStore atau App Store.
2. Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon. Selanjutnya, dengan menggunakan NIK KTP dan KK, Anda melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Masukkan data diri calon penerima BLT BBM pada halaman aplikasi, untuk memulai pendaftaran nama di DTKS.
4. Mengisi kolom yang tersedia, mulai dengan nama lengkap calon penerima BLT BBM, kemudian isi alamat lengkap sesuai dengan domisili KTP.
5. Lampirkan foto KTP dan foto diri (swafoto) dengan menunjukkan KTP untuk melakukan verifikasi data. Lanjutkan dengan “Buat Akun Baru”.
6. Setelah akun baru aplikasi selesai dibuat, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran DTKS dengan cara:
- Setelah akun dibuat segera lakukan pendaftaran atau pengusulan dengan tap “Daftar Usulan” lalu klik “tambah usulan”. Selanjutnya, isi kembali data lengkap calon penerima BLT BBM.
- Tunggu prosesnya dalam beberapa menit, hingga data yang Anda usulkan tadi segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil untuk mendapatkan BLT BBM Rp 600.000 dari Kemensos.
Berkaitan dengan perubahan alokasi anggaran untuk pemberian BLT ini, beleid atau aturan tersebut mengatur bahwa pemda diperbolehkan melakukan revisi APBD dengan mengajukan surat kepala daerah yang berisi penjabaran anggaran terbaru.
Selain itu, pemda juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi penyaluran anggaran BLT BBM yang nantinya diberikan mulai Oktober 2022.
"Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. (dalam hal ini) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi beleid tersebut