PARBOABOA, Jakarta - Pada 13 November 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan kendaraan penumpang, mobil dan motor, yang tidak lulus dalam proses uji emisi ulang sesuai ketentuan akan diminta melakukan perawatan di bengkel.
Uji emisi adalah pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Jika gas yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan, artinya kendaraan anda tidak sehat dan dapat mencemari udara.
Emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Dengan uji emisi, polusi udara akan berkurang sehingga akan meningkatkan kualitas udara.
Selain itu, jika kendaraan anda lolos uji emisi, artinya kendaraan anda dalam keadaan sehat. Sehingga uji emisi juga bermanfaat bagi kendaraan.
Masih ada waktu untuk merawat kendaraan hingga memenuhi ketentuan uji emisi semasa sosialisasi kebijakan hingga akhirnya tilang ditetapkan mulai 13 November.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini memberikan fasilitas gratis uji emisi ulang yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas. Lokasi ini berada di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.
Uji emisi gratis itu bukan hanya buat kendaraan registrasi Jakarta, tetapi juga bisa dari luar kota. Tidak ada kuota kendaraan yang dilayani, namun dikatakan menyesuaikan waktu operasional.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membagi uji emisi gratis menjadi tiga bagian, yaitu sepeda motor, roda empat bensin, dan roda empat diesel.
Ada dua alat uji emisi untuk motor dengan interval pengujian enam unit per antrean. Sementara buat roda dua bensin tersedia interval tiga unit dengan satu alat uji emisi.
Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Uji emisi dilakukan kurang dari lima menit, kemudian warga dikatakan masih perlu antre 10-15 menit untuk menunggu tanda bukti uji emisi. Agar tidak terjebak antrean panjang, warga diimbau datang lebih pagi.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain di lokasi ini, uji emisi kendaraan juga dapat dilakukan di 254 lokasi layanan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jumlah itu masih kurang, hanya sekitar separuh dari kebutuhan ideal.
"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," ujar Asep.
Untuk melakukan uji emisi, pengendara harus mendatangi bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Mengutip dari smartcity.jakarta.go.id, nantinya proses uji emisi akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar.