PARBOABOA, Deli Serdang - Setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, polisi berhasil ungkap pelaku pembuangan bayi perempuan di area Kilang Batu Bara, Kecamatan Pagar Merbabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Irvan Roberth Sitompul mengatakan, adapun pelaku pembuangan bayi tersebut yakni sepasang kekasih yang melakukan hubungan terlarang.
Kedua tersangka yang diamankan bernama Amanda Risky Br Purba (20) warga Dusun II, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Galang dan Legiman (42) warga Dusun II, Desa Sukamulia, Kecamatan Pagar Merbau. Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Benar, sudah ditangkap. Pelaku merupakan sepasang kekasih. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan,” kata Irvan, Rabu (9/3/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja membuang bayi itu karena tisak menginginkan kehadirannnya. Bayi malang tersebut dibuang setelah Amanda melahirkan tanpa bantuan dari siapapun pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polresta Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sungguh miris perbuatan orang tua yang tega membuang bayinya. Jika memang belum siap untuk mempunyai anak, alangkah lebih baik menahan nafsu dulu dari pada harus terjadi kasus pembuangan bayi seperti ini.
Sebelumnya diberitakan, warga yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dibuat gempar. Pasalnya, seorang bayi perempuan yang baru lahir ditemukan di area kilang batu bata pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 05.30.