Camat Siantar: Solusi Pengelolaan Sampah Butuh Kolaborasi dan Dialog

Truk Pengangkut Sampah Kecamatan Siantar yang sedang melakukan pembuangan sampah di TPA tidak resmi di Batu VIII. (Foto: PARBOABOA/Jeff Gultom)

PARBOABOA, Simalungun – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan belakangan ini.

Minimnya sarana pengangkutan sampah di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta keberadaan TPA ilegal di beberapa lokasi, jadi soal utama.

Rudi Hartono, Kepala Desa Sitalasari, sebelumnya menyampaikan keluhannya tentang jarak TPA resmi di Batu 20 yang sangat jauh dari pemukiman warga dan terbatasnya truk sampah di kecamatan.

Ia mengatakan, dua truk sampah untuk satu perumnas tentu tidak cukup.

”Desa Sitalasari itu butuh tiap hari diangkut, bukan seminggu sekali atau dua hari sekali," jelasnya kepada PARBOABOA, Selasa (09/07/2024).

Menanggapi pernyataan tersebut, Camat Siantar, M. Iqbal, mengatakan kecamatan memang hanya memiliki dua truk sampah, namun pihaknya berupaya keras untuk melayani seluruh nagori yang membutuhkan.

"Iya benar, truk sampah kecamatan hanya ada dua dan beroperasi setiap hari," ujarnya kepada PARBOABOA, Rabu (10/07/2024).

Iqbal juga menegaskan, setiap desa telah memiliki Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) untuk pengelolaan sampah, sehingga ada peraturan desa sendiri tentang pengangkutan sampah.

"Nagori (desa) sudah punya BUMNag sendiri untuk pengelolaan sampah, jadi ada peraturan desa sendiri tentang pengangkutan sampah. Padahal kita kan pelayanan pengambilan sampah dan meminta retribusi kepada masyarakat dan membayarkan retribusi kepada PAD," jelasnya.

Iqbal juga menyatakan, selama ini pihak kecamatan telah melakukan pengangkutan sampah secara bergilir, meski tidak semua desa terjangkau.

"Kita keliling dan tidak semua nagori kita kelilingi karena beberapa nagori mengelola sampahnya sendiri," tambahnya.

Dari total 17 nagori, sambungnya, truk sampah kecamatan melayani beberapa di antaranya, seperti Siantar Estate, Dolok Marlawan, Sejahtera, Pantoan Maju, Lestari Indah, dan Dolok Hataran.

Terkait ketentuan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang TPA, Iqbal mengakui penggunaan TPA sistem terbuka memang dilarang.

Namun, ia menegaskan bahwa solusi ideal sulit dicapai tanpa adanya bank sampah atau fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

"Kalau dilarang, gimana kita bisa menyiasatinya? Sekarang kalau bisa ada bank sampah di situ. Itu kan peraturan UU bagi yang sudah bisa dan fokus kita melayani masyarakat agar lingkungan itu bersih," jelasnya.

Karena itu, Iqbal mengeluhkan rendahnya kontribusi retribusi sampah dari beberapa nagori yang seharusnya membantu menambah PAD.

"Target kita 68 juta setahun tapi yang terealisasi hanya 17 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan pihak kecamatan siap berkolaborasi dengan media dan pihak nagori untuk mengawasi dan meningkatkan pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Marilah media, mungkin dari pemerintah kecamatan Siantar sebisa kami kolaborasi dan bersinergi antara pihak kecamatan dan pihak nagori," ajaknya.

Sementara soal jarak yang dikeluhkan sebelumnya, Iqbal menyarankan untuk melakukan dialog dan mencari solusi bersama.

Ia mengakui, pihaknya sangat mendukung kerja media yang fokus pada isu sampah.

Apalagi, katanya, persoalan sampah ini belum jelas semuanya, termasuk soal peningkatan PAD dari pengolah sampah ini.

"Sudah kami bumdes sendiri, badan usaha milik desa untuk persampahan, kalau itu bumdes kan PAD-nya desa dan kita tidak tahu kemana uangnya," ujar Iqbal.

Camat Siantar ini pun berencana mengadakan rapat dengan para pangulu (Kepala Desa) terkait pengelolaan sampah untuk mencapai solusi yang lebih efektif.

"Kami nanti akan rapat dengan pangulu terkait itu," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan kendala yang dihadapi camat seharusnya bisa diatasi dengan baik.

"Kalau dia malas itu pasti dia kesusahan, camat itu pengelola sampah di kecamatan. Pertama, dia dikasih anggaran, seperti minyak dan truk sampah kan ada. Mereka dikasih uang dan dikasih mobil sampah," jelas Daniel kepada PARBOABOA, Selasa (16/07/2024).

Daniel menyarankan agar pihak kecamatan menjalin kerja sama dengan pengusaha lokal untuk memaksimalkan pengutipan sampah.

"Seharusnya pihak kecamatan dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengusaha yang berada dekat dengan daerah kecamatan itu agar pengutipan sampah di kecamatan dapat berjalan maksimal," tambahnya.

Ia juga menyoroti masalah TPA ilegal di beberapa nagori, di antaranya Kecamatan Gunung Malela dan Nagori Senio.

Kedua kecamatan ini memilih TPA tidak resmi sebagai solusi, alasannya karena tidak adanya truk pengangkut sampah.

Terkait hal ini jelasnya, tentu tidak bisa dilarang karena tidak ada sanksi pidananya. Tidak ada perdanya.

Bahkan, seseorang  yang membakar sampah pun lanjutnya, tidak ada sanksi pidananya.

 Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Simalungun belum sanggup untuk menyediakan truk sampah di setiap kecamatan dikarenakan masih banyak kebutuhan lain yang lebih diutamakan.

Rencana Pembangunan 2 TPST

Daniel menegaskan bahwa seharusnya memang tidak ada lagi TPA sistem pembuangan terbuka.

Ia pun merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008.

Daniel mengakui pihaknya, sedang berusaha membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Sipangan Bolon dan Balias, masing-masing luas tanah 10 hektar.

“Nanti sampah akan dipilah menjadi kompos dan RDF (Refuse Derived Fuel), yang bisa digunakan oleh pabrik semen," jelasnya.

Daniel menjelaskan, TPST yang akan dibangun nantinya dapat mengolah sampah plastik menjadi RDF, mirip batubara, yang bisa dijual untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TPA open dumping itu tidak ada lagi jelasnya, seperti TPA Batu 20 ini masih open dumping.

Karena itu, tidak masuk skala prioritas menjadi TPST , “karena letaknya juga yang tidak strategis dan paling strategis itu di Parapat, menunjang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan di Perdagangan menunjang Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei," tambahnya.

Namun, ia mengakui, pembangunan TPST membutuhkan anggaran besar.

"Karena kita tidak punya anggaran, sekali bangun TPST itu 100 miliar karena dia mesin berteknologi," tutup Daniel.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS