PARBOABOA, Cilegon - Lima pelaku pengedar narkoba yang masih satu keluarga diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Salah satu pelaku berinisial DSH (41) berperan sebagai otak
utama dalam pengedaran narkoba ini, dengan sengaja mengajak istrinya DW (40)
bergabung dalam bisnis haram tersebut.
“Informasi yang digali dari tersangka sebelumnya sehingga
muncullah sindikat dari pelaku yang unik karena mereka melibatkan kekuarga inti
di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu
akibat dari peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto
Silitonga, Selasa (10/8/2021).
Tak hanya mengajak istri, DSH juga mengajak adik iparnya JN
(28). DSH juga mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk
mengantarkan barang pesanan pelanggan.
Pengedaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang
pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan. Lokasinya sesuai dengan yang
sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.
Dari kelima tersangka diamankan barang bukti puluhan paket
sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan
R2, plastik klip.
Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mencari tahu sumber
narkoba tersebut.
Kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2
junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait
penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan denda
paling sedikit Rp 1 miliar.
Untuk proses penyidikan kelima tersangka barsaudara ini
ditahan di Mapolres Cilegon.