PARBOABOA - Kasus tabrak lari sepasang muda-mudi di Nagreg, hingga jenazah korban ditemukan di dua lokasi yang berbeda di kawasan Jawa Tengah, sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah ke sungai ini pun masih menyita perhatian publik lantaran melibatkan 3 oknum TNI AD yang bertindak diluar batas kemanusiaan.
Kepada warga yang berada di lokasi tabrakan, ketiga pelaku berdalih ingin membawa korban ke rumah sakit, namun mereka justru membuang jenazah ke sungai Serayu.
Mirisnya, para pelaku melakukan hal keji tersebut saat salah satu korban, yakni Handi Saputra masih dalam keadaan hidup (bernapas).
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah rentetan kronologi dan fakta terbaru tragedi kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang dibuang ke sungai usai kecelakaan di Nagreg.
Kronologi
Kejadian ini bermula ketika Handi dan Salsa sedang berboncengan dan tertabrak minibus berwarna hitam yang tengah melintas dari arah Bandung menuju Limbangan pada Rabu (8/12) sore.
Setelah tertabrak, keduanya tekapar tak berdaya di jalan.
Berdasarkan saksi mata S (25), Salsa berada di kolong mobil dan mendapati luka fatal di bagian kepala, sedangkan Handi berada di depan mobil dan masih bergerak.
Setelah dipinggirkan, kedua pasangan tersebut dibawa masuk ke dalam mobil oleh 3 orang yang menjadi penumpang dalam mobil tersebut, dengan alibi akan membawa ke rumah sakit.
Beberapa warga yang menjadi saksi kecelakaan sempat ingin ikut masuk ke dalam mobil, namun dilarang oleh ketiga pelaku dengan alasan mobil sudah penuh.
Menghilang
Setelah insiden kecelakaan tersebut, Handi dan Salsabila hilang secara misterius.
Pihak keluarga juga telah melakukan penelusuran ke puskesmas dan rumah sakit terdekat, namun tak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nagreg.
Informasi penemuan mayat dan identitas korban teridentifikasi dapat dilihat di Fakta-fakta Kecelakaan Handi Salsa, Ditabrak di Nagreg Ditemukan di Banyumas.
Dibuang ke sungai dalam kondisi hidup
Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh, membuang korban ke sungai Serayu saat salah salah satu korban (Handi) masih dalam kondisi hidup.
Fakta tersebut didapati saat proses pemeriksaan jenazah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan air di saluran pernapasan hingga paru-paru Handi.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar. Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya, karena luka di kepala tidak mematikan," kata Hastry selaku Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Hastry juga mengatakan jika Salsabila telah meninggal saat kecelakaan akibat ditemukan luka parah di bagian kepala.
Motif 3 pelaku membuang korban
Menurut Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, ketiga pelaku membuang jasad korban lantaran tidak menemukan lokasi rumah sakit di lokasi tabrak lari.
Ketiga pelaku ini berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah untuk bertemu keluarga. Di tengah perjalanan mereka menabrak pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, otak dari pelaku pembuangan jasad kedua sejoli tersebut adalah Kolonel Priyanto.
Dikutip dari suaracom, salah satu pelaku yakni Kopda Ahmad mengaku bahwa ia sempat memberikan saran ke Kolonel Priyanto untuk membawa korban ke rumah sakit.
Namun, Kolonel justru melakukan hal sebaliknya, yaitu dengan mengambil alih kemudi mobil dan memerintahkan untuk membuang korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
Setelah melakukan aksi keji itu, Kolonel Priyanto memerintahkan kepada kedua pelaku lainnya untuk diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut.
Hal itu juga dilakukan ketiga pelaku karena mereka kebetulan sedang melewati jalur untuk menemui keluarganya di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Identitas 3 Anggota TNI yang Menabrak Handi dan Salsa di Nagreg
Ditemukan dilokasi yang berbeda
Pada Sabtu 11 Desember, sosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Serayu, kabupaten Cilacap.
Warga yang menemukan langsung melapor ke pihak kepolisian setempat dan langsung mengevakuasi jasad perempuan tersebut.
Kemudian pada Senin 13 Desember, jasad lelaki tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas.
Sempat dimakamkan tanpa identitas
Dikutip dari deskjabarpikiranrakyat, akibat tidak ditemukan identitas, akhirnya korban yang mirip dengan Handi Saputra dan Salsabila dimakamkan di pemakaman Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas.
Namun, kabar jenazah yang dikuburkan tanpa identitas tersebut sampai ke pihak keluarga Handi dan mereka langsung berangkat ke Banyumas untuk memastikan.
Setelah tim penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian dan barang yang dikenakan korban, ayah HS meyakini bahwa itu anaknya yang bernama Handi, korban kecelakaan Nagreg yang menghilang usai kejadian.
Pada Sabtu 18 Desember, pihak keluarga membongkar makam Handi dan Salsa di Banyumas dan memindahkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan ambulans milik relawan setempat.
Meninggalkan luka teramat dalam pada keluarga
Insiden kematian kedua sejoli ini menyisakan pilu teramat dalam pada keluarga yang ditinggalkan. Terlebih pelakunya dilakukan oleh oknum aparat.
Andai saja Handi yang saat itu masih hidup masih sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya pasti terselamatkan.
Pihak keluarga juga mengaku sudah ikhlas dan pasrah dengan nasib yang menimpa anaknya. Mereka juga berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya.
Pelaku ditangkap dan terancam penjara seumur hidup
Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh kini ditahan di Pomdam Jaya.
Akibat perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasar 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).
Mayjen Prantara Santosa juga mengatakan bahwa Panglima TNI Jendral Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses secara hukum ketiga prajurit tersebut termasuk juga pemecatan.
KSAD Jendral Dudung minta maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Dudung Abdurachman mengunjungi dan menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin (27/12), sebagaimana yang dikutip dari postingan Instagram resmi TNI AD.
Jendral Dudung juga menyempatkan diri untuk berziarah ke makam korban.
Menarik perhatian anggota DPR RI
Selain Jendral Dudung, anggota DPR RI Dedi Mulyadi pun meyoroti kisah pilu kedua sejoli ini dan berkunjung langsung ke rumah untuk mendengarkan langsung kronologi tabrak lari Nagreg tersebut.
"Saya berkesempatan mengunjungi rumah korban tabrak lari yang berujung pada kasus pembunuhan berencana oleh tiga orang oknum anggota TNI," kata Dedi Mulyadi melalui akun instagram @dedimulyadi71, Selasa 28 Desember 2021.
"Rasa haru tidak bisa saya tahan karena kisahnya begitu dramatis dan menyayat hati. Handi pergi jam 2 sore saat ibunya pengajian untuk menjemput Salsa di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor tetangga karena sepeda motornya kehabisan bensin. Meski beda Kabupaten, satu di Garut dan satu di Bandung, desa mereka bertetangga," ujar Dedi Mulyadi.
Itulah rentetan kronologi lengkap tragedi kematian Handi dan Salsabila beserta fakta-fakta terbaru.
Tragedi ini dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk menyikapi dengan bijak jika ada kecelakaan yang terjadi disekitar, yaitu mengawal korban hingga sampai ke rumah sakit.