KPK Sita Mobil Dari Orang Suruhan Mantan Bupati Mamberamo

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri ( Foto : Kompas)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah dari orang suruhan Nonaktif Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO Tsk RHP (Ricky Ham Pegawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ali menjelaskan, mobil itu sudah diamankan langsung oleh KPK dan diyakini menjadi salah satu barang yang dibeli RHP menggunakan uang suap.

Akan tetapi, Ali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut siapa pihak yang diminta Ricky untuk menyimpan mobil itu. Pencarian informasi masih kurang optimal lantaran saat ini Ricky masih menjadi buronan. Namun, Ali menyampaikan pihaknya masih terus menggencarkan pencarian Ricky.

 "Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.

Ricky Ham sendiri telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran kabur saat dijemput penyidik KPK. Selain RHP, KPK juga menetapkan tiga tersangka yang ikut terlibat yakni Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP), Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS