PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung 2014-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/7/2022) di Polres Tulungagung.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Adapun identitas ketujuh anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu antara lain, Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa pengetahuan semua anggota DPRD tersebut perihal proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2018.
Lembaga antirasuah itu juga turut mengusut dugaan fee terkait anggaran Pokok Pikiran.
"Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Rinayah tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Perkara tersebut merupakan kasus tangkap tangan pada 2018 dengan tersangka Bupati Tulunggagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo dkk.