KPK Pastikan Kasus Hukum yang Menjerat Lukas Enembe Terus Berjalan

Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua (Foto: Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akan terus berjalan.

“Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan KPK sudah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11) sebagai salah satu syarat formil.

“Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil,” ujar Ali.

Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak bisa hadir kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datag ke tempat kediamannya.

“Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami,” tuturnya.

Ali menyebut KPK tidak mempermasalahkan jika seseorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.

“Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” tegasnya.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut Ali, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.

“Diperoleh barang bukti yang signifikan, emas batangan, dan lain-lain. Tentu, kami terus lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali, proses akan terus berjalan,” ucap Ali.

Diketahui, dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, papar dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS