PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Muhammad Farsha Kautsar terkait kasus dugaan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Farsha Kautsar sendiri merupakan anak kandung dari mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan yang sebelumnya sudah divonis bersalah terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU rekayasa pajak.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisis fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan TPPU dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).
"KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," lanjut Ali.
Adapun Wawan bersama terdakwa Alfred Simanjuntak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dipidana masing-masing 9 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika nantinya hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana penjara pengganti terhadap Wawan dan Alfred masing-masing dua tahun dan empat tahun. Namun, jaksa KPK menyatakan banding karena pidana penjara pengganti tidak sesuai tuntutan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Farsha terlibat dalam TPPU yang dilakukan ayahnya. Hakim berujar sejumlah uang hasil korupsi Wawan diberikan kepada Farsha dan turut mengalir ke sejumlah pihak.
Satu diantaranya diberikan kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Puwanti sebesar Rp647.850.000.
Hingga saat ini, hakim berpendapat tidak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjukkan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha tersebut.
"Terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa [Wawan Ridwan] bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha," ucap hakim.