Korupsi Kredit Bodong 4,3M, Kepala Cabang Pegadaian di Makassar dan Karyawan Ditetapkan Tersangka

Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri (kiri).

PARBOABOA, Makassar  Lima orang pegawai Perum Pegadaian di Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel terkait kasus kredit bodong di PT Pegadaian Cabang Parang Tambung, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kelima pria itu merupakan kepala kantor cabang pegadaian Parang Tambun Makassar dan dua bawahannya. Sedangkan dua orang lagi yaitu mitra atau pihak ketiga yang bekerja sebagai pencari nasabah untuk pegadaian tersebut. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

"Lima tersangka yang ditetapkan yakni inisial SN sebagai pimpinan, UA sebagai penaksir pada tahun 2019, H sebagai sales, lalu MS sebagai pencari nasabah, dan Y pencari nasabah juga", kata Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri di ruang kerjanya, pada Kamis (26/8/2021).

Pengungkapan kasus kredit bodong senilai empat miliyar lebih itu berawal pada tahun 2019. Saat itu ditemukan adanya tunggakan pembayaran, dari sejumlah debitur di perusahaan gadai milik negara tersebut.

Lalu pada tahun 2020, kasus ini dilaporkan dan polisi pun menyelidiki kasus ini. Hasilnya, berdasarkan koordinasi polisi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung jumlah kerugian, penyidik Polda Sulsel menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4.333.000.000 akibat kasus kredit bodong tersebut.

"Modus tipikornya terkait dokumen dari pada jaminan kendaraan, berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang dipalsukan dan digunakan sebagai jaminan untuk mengeluarkan pencairan dananya,", jelas Kombes Widoni.

Widoni melanjutkan, penetapan tersangka terhadap oknum pegawai itu berawal saat adanya data nasabah yang mejaminkan BPKB bodong kendaraan sebanyak 19 unit tanpa verifikasi yang jelas dari pihak terkait.

"Jadi datanya memang dipalsukan, yakni BPKB tersebut diduga datanya bodong. Nah seharusnya pihak pegadaian ini harus crosscek ke Samsat Ditlantas, apakah datanya ini benar, dan barangnya ada atau bagaimana", terang Kombes Widoni.

Menurut Widoni, pihak pegadaian tidak melakukan croscheck itu. Sementara dari pihak pegadaian sendiri yang mengetahui barang itu palsu, malah menyetujui pencairan dana dengan jaminan dokumen palsu tersebut. Nah ini jadi masalah, tahu tapi dipaksakan, pungkas perwira polisi tiga melati itu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS