PARBOABOA, Jakarta – Wakil Presiden Ma’aruf Amin mengatakan agar peran Kompolnas itu diperkuat bukan dibubaran. Komisi Kepolisian Nasional yang merupakan singkatan Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat memberikan jawaban kepada media, Wakil Presiden Ma’aruf Amin menyatakan agar Kompolnas tidak dibubarkan, harusnya diperkuat agar bisa memberikan kontrol terhadap kinerja Polri.
“Saya kira Kompolnas bukan dibubarkan, diperkuat perannya supaya bisa memberikan mengontrol dengan baik supaya bisa memberikan arahan-arahan sehingga justru memperkuat peran polri,” ujar Wapres usai meresmikan Menara Syariah di PIK 2, Selasa (23/8/2022).
Wapres pun menegaskan agar Kompolnas tidak dibubarkan. Meskipun ada peran yang kurang baik, Kompolnas harusnya diperbaiki.
Pernyataan itu disampaikan saat Ma’aruf Amin merespons kritik dari Komisi III DPR RI terhadap peran Kompolnas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat rapat mengatakan bahwa Kompolnas kurang aktif dalam menangani kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka.
Ma'ruf Amin menilai lebih tepat jika Kompolnas diminta untuk bekerja lebih baik, alih-alih memutuskan membubarkan lembaga tersebut.
Apalagi, Kompolnas dinilai dapat memperkuat peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud MD juga menyatakan jika ada peran Kompolnas yang kurang baik, maka peran itu perlu dibesarkan dan dioptimalkan.