PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (Maba), Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022). Ali menyebut KRM dan dua tersangka lain dalam kasus suap tersebut sudah siap untuk disidang.
"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka KRM dan Kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Ali.
“Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan,” tambahnya.
Ali menyebut, tim jaksa akan melakukan penahanan terhadap Ali serta dua tersangka lain untuk 20 hari ke depan, yakni mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sama-sama ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dipastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Karomani diketahui mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang telah ditentukan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.