PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua.
"Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).
Dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, pembangunan gereja tersebut diduga juga menyalahi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Kemudian tim penyidik lembaga antikorupsi pun menyelidiki dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja.
Dengan demikian, Ali meminta agar pihak terkait perkara bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendapat sorotan dari masyarakat lantaran penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang terhenti.
Salah satu pihak yang mengklaim hal tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan Ham Hariz Azhar. Bahkan dirinya sudah menyurati KPK dari tahun lalu.
Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng. Dalam kasus ini, ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar.
Selain itu, Haris juga menyinggung beberapa nama lain seperti Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," kata Haris, Senin, 15 Februari 2021 lalu.