PARBOABOA, Demak - Seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah harus mendekam di dalam penjara setelah menganiaya seorang pencuri. Kakek bernama Kasmito (74) atau Mbah Minto di tuntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.
Dalam sidang, JPU meminta barang bukti sebuah celurit sepanjang 43 cm dimusnahkan. Mbah Minto juga diminta untuk membayar biara perkara sebesar Rp 5 ribu.
Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengajukan keberatan karena menurutnya apa yang dilakukan kliennya hanyalah bentuk perlindungan diri.
"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada 7 September lalu, dimana Kasmito yang berprofesi sebagai penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar pukul 18.30 malam Mbah Minto memergoki seorang pemuda berusia 30 tahun sedang mencuri ikan di kolam.
Menurut pengakuan Mbah Minto, dia awalnya hendak menegur pencuri tersebut. Namun pencuri itu tidak terima dan justru menyerang kakek tersebut menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.
Untuk membela diri Mbah Minto kemudian mengambil celurit dan membacok pria tersebut di bagian tangan dan leher. Warga yang menemukan pria tersebut akhirnya membawa pria tersebut ke Puskesmas dan membuat laporan ke Polres Demak.
Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa Kasmito ditahan setelah ada laporan terkait kasus penganiayaan pada 7 September 2021. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut.
Setelah itu, polisi juga menerima laporan pencurian dari pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto. Polisi pun menindaklanjuti dan ternyata pelaku pencurian adalah pria inisial M, orang yang dibacok Mbah Minto.
Budi menegaskan pihaknya menangani kedua kasus tersebut secara profesional. Terkait kasus pencurian, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
Editor: -