PARBOABOA, Pematang Siantar- Pemerintah sudah menetapkan, pembelian Minyakita wajib menunjukan KTP. Namun aturan tersebut belum berlaku di kalangan pedagang Pasar Horas Jaya.
Salah seorang pedagang Tom Tambunan melanjutkan, kebijakan tersebut tidak diterapkan pada usahanya. Pasalnya banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu.
“Pastinya malaslah jual Minyakita kalau begitu. Pokoknya, kalau ada barang, kami tak tahan, jual saja. Tapi kalau barang tidak ada, ya udah. Masih ada minyak goreng lainnya,” jelasnya.
Pantauan Parboaboa, harga Minyakita dijual bervariasi. Mulai dari Rp15.000 hingga Rp17.000, per liter.
Salah seorang pedagang, Tom Tambunan mengatakan menjual Minyakita di atas harga eceran, lebih mahal Rp500 hingga Rp1.000 per liternya.
Tom Tambunan menjelaskan sebelumnya pemerintah mengimbau menjual segala jenis minyak goreng yakni seperti Sovia, Sania dan Walmiar dengan harga subsidi Rp14 ribu per liter dan Rp28 ribu untuk 2 liter.
Sementara modal yang mereka keluarkan 18 ribu per liter, harga jual di imbau Rp14 ribu. Sehingga selisih harga modal dan harga jual sekitar Rp4 ribu, sehingga pedagang mengalami kerugian yang cukup banyak.
"Iya pemerintah mengimbau harga minyak goreng semua jenis harus Rp14 ribu, tapi modal yang awak jual Rp18 ribu. Kata pemerintah selisih harga modal minyak goreng semua jenis akan diganti," katanya.
Namun hingga saat ini Pemerintah namun sampai saat ini belum diganti, padahal dari bulan 2 tahun lalu sampai setahun tidak ada diganti pemerintah selisih harga modal minyak goreng " pungkasnya.
Editor: Betty Herlina