PARBOABOA, Jakarta – Empat tokoh dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo. Penganugerahan itu dilaksanakan bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2021.
Usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Negara. Rapat yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat itu diisi dengan acara penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada empat orang tokoh yang yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 109 dan 110/TK/Tahun 2021 tentang Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Keppres ini diteken pada 25 Oktober 2021 oleh Jokowi.
Adapun empat tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. (Alm) Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi tengah
2. (Alm) Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. (Alm) Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. (Alm) Raden Ayra Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Acara penganugerahan ini turut hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan digelar secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer kepresidenan.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden, Tonny Harjono.
Acara itu dihadiri langsung oleh para ahli waris dari masing-masing toko yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut. Diakhir acara, Presiden bersama wakil presiden mengucapkan selamat kepada para ahli waris tersebut.
Editor: -