PARBOABOA, Jakarta - Mengukur serta menjaga jarak saat mengendarai sepeda motor wajib Anda tahu.
Maksud menjaga jarak ialah menjaga jarak kendaraan Anda dengan kendaraan lain yang ada di depan maupun di belakang.
Dalam Undang-Undang (UU), aturan menjaga jarak telah diatur secara khusus dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
UU ini wajib ditaati bukan semata-mata untuk menjalankan kewajiban hukum, tetapi terutama untuk memastikan keselamatan saat berkendara.
Melansir laman resmi Honda, sekurang-kuranya ada 3 manfaat menjaga jarak saat berkendara, yakni:
- Menjaga jarak penting agar tetap mendapat ruang saat melakukan pengereman mendadak
- Menjaga jarak mencegah terjadinya kecelakaan beruntun
- Menghindari blind spot atau titik buta saat berkendara, hanya dengan menjaga jarak pengendara bisa memantau kendaraan di depan maupun di belakang dengan lebih teliti
Setelah mengetahui manfaat menjaga jarak saat berkendara, lantas, berapa jarak yang aman?
Mengetahui jarak aman dapat dilakukan dengan mudah menggunakan satuan detik. Rekomendasi umum menyarankan jarak aman sekitar 3 detik.
Waktu ini dianggap optimal, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, untuk menjaga jarak aman saat berada di jalan.
TMC Polda Metro Jaya telah memberikan panduan terkait jarak aman untuk pengendara sepeda motor. Rekomendasi ini diukur dalam satuan meter, dipengaruhi oleh kecepatan berkendara Anda.
Berikut rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya untuk perjalanan menggunakan sepeda motor.
- 30 km/h: Jarak minimal 15 meter, jarak aman 20 meter
- 40 km/h: Jarak minimal 20 meter, jarak aman 40 meter
- 50 km/h: Jarak minimal 25 meter, jarak aman 50 meter
- 60 km/h: Jarak minimal 30 meter, jarak aman 60 meter
- 70 km/h: Jarak minimal 35 meter, jarak aman 65 meter
- 80 km/h: Jarak minimal 40 meter, jarak aman 70 meter
- 90 km/h: Jarak minimal 45 meter, jarak aman 75 meter
- 100 km/h: Jarak minimal 50 meter, jarak aman 80 meter