PARBOABOA, Jakarta - Salah satu hotel di kawasan
Pasar Senen, Jakarta Pusat yang sempat dijadikan tempat karantina pasien
covid-19, dijadikan tempat aktivitas prostitusi online. Saat digerebek Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didapati aktivitas prostitusi yang melibatkan
anak dibawah umur.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes
Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu
dilakukan pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 8 anak di bawah
umur, 2 muncikari, dan seorang supervisor hotel.
"Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO
yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan
diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya
adalah anak dibawah umur," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip
Selasa (10/8/2021).
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua
diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan
hotel," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88
UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya hotel tersebut juga pernah mendapat protes dari
para aktivis hukum terkait aktivitas prostitusi dalam hotel.