Hotel Bekas Tempat Karantina Covid-19 Dijadikan Tempat Prostitusi

PARBOABOA, Jakarta - Salah satu hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat yang sempat dijadikan tempat karantina pasien covid-19, dijadikan tempat aktivitas prostitusi online. Saat digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didapati aktivitas prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 8 anak di bawah umur, 2 muncikari, dan seorang supervisor hotel.

"Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/8/2021).

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Sebelumnya hotel tersebut juga pernah mendapat protes dari para aktivis hukum terkait aktivitas prostitusi dalam hotel. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS