PARBOABOA, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dengan tersangka LE,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).
Ali mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Astract Bona Timoramo Enembe selaku swasta yang diketahui merupakan anaknya Lukas, Yulce Wenda selaku istrinya Lukas, Willicius selaku swasta, Yonater Karomba selaku swasta, dan Frans Manibui dari PT Cenderawasih Mas.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan tindak pencucian uang. Dan ditemukan ada 12 aliran dana yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi luar negeri senilai USD 55 juta atau sekitar Rp560 miliar.
Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah dugaan korupsi yang disangkakan KPK kepada kliennya.
Lukas juga sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun, sampai saat ini, Gubernur Papua itu belum juga memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Kuasa hukum Lukas mengklaim, kliennya masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.