PARBOABOA, Jakarta – Habib Bahar bin Smith resmi ditahan atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin (3/1) malam. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Bahar diperiksa sebagai saksi di Polda Jabar pada Senin siang. Dari situ, Polda Jabar menemukan dua bukti sah yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya ketika berceramah di Bandung.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Selain itu, Polda Jabar juga memanggil pria berinisial TR yang mengunggah video ceramah tersebut ke youtube untuk menjerat sang penceramah. TR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka itu, Bahar kemudian ditahan dan tidak boleh keluar dari Polda Metro Jaya. Penahanan itu terjadi karena dua alasan, yakni subjektif dan objektif.
Untuk alasan subjektif, tim penyidik khawatir jika Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.
Editor: -