PARBOABOA, Jabar - Polda Jabar secara resmi telah menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan, atas penyebaran berita bohong pada Senin (3/1/2022). Namun pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Ichwan menjelaskan bahwa surat penangguhan itu diserahkan setelah Bahar ditahan dan telah diterima Polda Jabar, karena menurutnya tidak ada alasan yang membuat kliennya harus ditahan, karena Bahar sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Panggilan pertama beliau sebagai saksi langsung beliau hadiri. Artinya, kalau beliau mau melarikan diri atau mengulang perbuatan itu lagi atau mau menghilangkan barang bukti tentunya beliau tidak perlu datang di penggilan pertama," kata Ichwan.
Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atas ceramahnya beberapa waktu lalu di sebuah acara pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Isi ceramah tersebut kemudian diunggah ke YouTube dan menjadi viral. Namun isi video tersebut belum diungkap ke publik hingga saat ini.
Seorang warga kemudian melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, maka Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan kasus, sehingga saat ini kasus ini telah ditangani oleh Polda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar lebih dulu menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian Bahar dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021). Penyidik kemudian menemukan dua bukti sah dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap dua alasan yang menyebabkan Bahar harus ditahan, yaitu alasan subjektik dan objektif. Untuk alasan subjektif, tim penyidik khawatir jika Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Pengunggah ceramah Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka
Tak hanya menjerat Bahar, penyidik juga menetapkan TR, pemilik akun yang menggunggah ceramah tersebut sebagai tersangka dan ditahan. Sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, satu unit laptop, dan satu akun YouTube dengan inisial TR, telah ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan rumah TR.
Dalam kasus ini, TR dijerat dengan pasal yang sama dengan yang menjerat Bahar.
Bahar sebut demokrasi Indonesia telah mati
Sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Jabar kemarin, Bahar bin Smith sempat mengeluarkan pernyataan bahwa, jika nantinya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, maka demokrasi telah mati.
“Saya ingin menyampaikan andaikan jika saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai,” tuturnya.
Menurutnya masih banyak penista agama lainnya yang tidak diproses sama sekali, berbeda dengan kasus yang menjeratnya yang diproses secepat kilat.
Bahar kemudian meninggalkan pesan untuk seluruh pengikutnya, agar tidak takut untuk menyuarakan kebenaran.
“Jadi ingin saya sampaikan, jika nanti saya masuk, diperiksa dan ditahan, saya dipenjara, maka wahai rakyat wahai bangsa, khusus umat Islam para ulama, para habaib, bukalah mata kalian. Teruslah berjuang menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan keadilan jangan pernah tunduk kepada kezaliman darimanapun datangnnya kezaliman itu,” kata Bahar.
Editor: -