PARBOABOA, Jakarta - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, atas penyebaran berita bohong yang disebut telah dilakukan pendakwah tersebut saat menghadiri sebuah acara di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu.
Kasus ini berawal ketika isi ceramah tersebut diunggah ke YouTube oleh seorang pengguna berinisial TR dan menjadi viral. Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, isi mengenai ceramah yang berisi berita bohong tersebut belum diungkap ke publik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tidak membeberkan isi ceramah tersebut karena mempertimbangkan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Selasa (1/4/2022).
Kuasa Hukum Habib Bahar ungkap isi ceramah Habib Bahar yang disebut berisi berita bohong
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap isi ceramah yang diduga menjadi pokok perkara hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Dari informasi yang berhasil didapat, Ichwan mengatakan jika ceramah yang disebut mengandung kebohongan tersebut adalah ceramah yang berisi informasi tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
"Informasi yang kami dapat, pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margasih, di bagian dimana disampaikan penyidik, ada ceramah beliau yang mengurai KM 50 , 6 syudaha FPI gugur pada saat itu, dibantai. Itulah yang menjadi entry poin dari ceramah beliau," kata Ichwan dikutip dari video Catatan Demokrasi TV One, Rabu (5/1/2022).
Ichwan menyatakan, pihaknya belum mendalami apakah materi perkara yang menjerat kliennya benar-benar mengenai hal itu. Namun Ichwan mengatakan jika yang disampaikan kliennya mengenai tewasnya 6 laskar FPI itu adalah fakta, karena Komnas HAM sebelumnya sudah menyampaikan adanya pelanggaran HAM di sana, meskipun bukan pelanggaran berat.
Identitas TR Pengunggah Video akhirnya terungkap
Selain menjerat Bahar bin Smith, dalam kasus ini penyidik dari Polda Jawa Barat juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial TR yang berperan sebagai pengunggah video ceramah Bahar tersebut ke akun YouTube miliknya.
Dikutip dari Tribunnews.com, terungkap jika TR adalah seorang pria bernama Tatan Rustandi yang merupakan pemilik akun YouTube Tatan Rustandi Official. Akun ini cukup sering mengunggah video-video ceramah Habib Bahar dan telah mendapat 37,9 ribu subscriber.
Tak hanya aktif di YouTube, TR juga aktif di media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook. Akun Instagramnya @tatan_rustandi_official, akun itu mendapat 1.071 Follower dengan 63 postingan.
Dalam kasus ini TR dianggap sengaja mengunggah video ceramah tersebut ke YouTube agar ditonton banyak orang. Namun penyidik menilai unggahan tersebut adalah penyebaran berita bohong, sehingga TR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Editor: -