PARBOABOA, Bandung - Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith, telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Selasa (5/4). Bahar sebagai tersangka dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan mengatakan, Bahar telah menyebarkan berita bohong saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Dalam ceramahnya yang dihadiri 1000 orang jemaah, Bahar awalnya membahas soal Maulid Nabi Muhammad. Namun pembahasan tersebut menyerempet ke penangkapan Habib Rizieq Shihab, Bahar mengatakan jika Rizieq ditangkap karena menyelenggarakan acara Maulid Nabi SAW.
Padahal menurut jaksa, Rizieq ditangkap karena pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Kedua, Bahar juga menyoroti kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI tewas karena dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, dan diperlakukan seperti binatang.
Hal ini juga dinilai bertentangan dengan hasil visum, karena di tubuh ke enam laskar FPI tersebut hanya ada dua luka tembak dan tidak ada luka pembantaian.
Ceramah Bahar ini kemudian di unggah oleh Tatan Rustandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka didakwa atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar Ajukan Keberatan
Setelah mendengar penuturan JPU, Bahar mengatakan jika dia merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, sehingga dia akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Kuasa Hukum Bahar kemudian meminta waktu selama 1 minggu untuk menyusun bahan eksespsi atas dakwaan kepada kliennya tersebut.
"Kami mohon diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mohon satu pekan," kata Ichwan.
Seusai sidang yang selesai pukul 10.39 Wib, Habib Bahar menyatakan, dakwaan JPU tidak benar. Ia pun akan membuktikan di pengadilan dan siap berdebat dengan para pimpinan pondok pesantren.
"Saya akan membuktikan bahwa tidak benar (dakwaan). Saya akan membuktikan di pengadilan, saya berani debat dengan pimpinan. Saya tidak mau memberikan komentar," kata Habib Bahar.
Kita tunggu saja kelanjutan dari kasus Habib Bahar ini. Akankah dia kembali ke balik jeruji besi karena kasus ini?