PARBOABOA, Jakarta – Pendakwah Habib Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana dari kasus penyebaran berita bohong yang saat ini sedang menjeratnya pada Selasa (5/4).
Agenda sidang yang merupakan pembacaan dakwaan seharusnya digelar pada Selasa (29/3) lalu. Namun karena Bahar menolak untuk mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, sidang terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
Dalam sidang yang akan digelar besok, majelis hakim telah memutuskan jika Bahar akan menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, iya (dihadirkan ke persidangan)," kata Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung Entis Sutisna, Senin (4/4).
Dalam kasus ini selain Bahar, ada satu orang tersangka lainnya yaitu Tatan Rustandi yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1) lalu, atas penyebaran berita bohong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu di sebuah acara pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Isi ceramah tersebut kemudian diunggah ke YouTube dan menjadi viral.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap jika ceramah Bahar yang disebut mengandung kebohongan tersebut adalah ceramah yang berisi informasi tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
"Informasi yang kami dapat, pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margasih, di bagian dimana disampaikan penyidik, ada ceramah beliau yang mengurai KM 50 , 6 syudaha FPI gugur pada saat itu, dibantai. Itulah yang menjadi entry poin dari ceramah beliau," kata Ichwan dikutip dari video Catatan Demokrasi TV One, Rabu (5/1/2022).
Ichwan menyatakan, pihaknya belum mendalami apakah materi perkara yang menjerat kliennya benar-benar mengenai hal itu. Namun Ichwan mengatakan jika yang disampaikan kliennya mengenai tewasnya 6 laskar FPI itu adalah fakta, karena Komnas HAM sebelumnya sudah menyampaikan adanya pelanggaran HAM di sana, meskipun bukan pelanggaran berat.
Editor: -