PARBOABOA, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan Ibadan tatp muka di Jakarta.
Pembukaan kegiatan ibadat ini mengacu pada Surat Keputusan
(SK) Keuskupan Agung Jakarta Nomor 472/3.5.1.2/2021 terkait izin memulai
kembali kegiatan gerejawi offline.
"Mulai hari ini 24 Agustus 2021, peribadatan tatap
muka offline sudah bisa dijalankan di gereja - gereja Keuskupan Agung
Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi
Prasojo dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Adapun kegiatan ibadah yang dibolehkan yakni misa harian
offline dapat diselenggarakan mulai Selasa (24/8/2021).
Misa offline dan PPK Misa online dapat diselenggarakan
mulai Minggu 29 Agustus 2021.
Lalu Sabtu sore khusus misa Lansia pukul 16.00 WIB. Minggu
pagi jam 09.00 WIB untuk misa anak-anak beserta keluarga dan Minggu sore pukul
17.00 WIB misa dewasa.
Masyarakat yang ingin mengikuti jadwal Misa secara
berjemaat, dapat mendaftarkan diri melalui Belarasa.id.
Namun jemaat yang diperkenankan beribadat tatap muka,
dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas gereja.
Selain itu jemaat harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi, atau surat keterangan dokter bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.