PARBOABOA, Jakarta - Seorang anggota polisi di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat keras terbatas pada Minggu (03/12/2022). Pada penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextro dan Tramadol.
Diketahui, pelaku berinisial DAS berpangkat Bripda, saat ini ia bertugas di Polsek Utara-Barat, Kota Cirebon. Hal itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
Kasus ini berawal saat sebuah video viral pada Jumat (02/11/202) memperlihatkan DAS yang sedang bertransaksi obat-obatan yang kerap disalahgunakan. Hal itupun diketahui oleh Polres Cirebon Kota dari laporan masyarakat. Mengetahui hal itu, Polres Cirebon Kota melakukan pengusutan atas dugaan peredaran obat keras terbatas yang melibatkan DAS.
"Diawali dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa Bripda DAS ini melakukan transaksi obat keras terbatas. Selanjutnya kami membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota," kata Fahri, Sabtu (3/12/2022).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal DAS.Pada penggeledahan itu, DAS tidak ada di lokasi. Namun, polisi berhasil mengamankan tujuh butir obat-obat seperti Dextro.\
"Kita lakukan penggeledahan di kos-kosannya Bripda DAS. Kita temukan barang bukti berupa 7 butir obat keras terbatas jenis Dextro. Namun di lokasi tersebut kita tidak menemukan Bripda DAS. Kemudian kita melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan Bripda DAS dan diketahui yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Solo," kata Fahri.
Setelah polisi melakukan penyidikan, diketahui bahwa DAS sedang bertolak ke Solo menggunakan kereta api. Mengetahui hal itu, Polres cirebon segera berkoordinasi dengan Polres Surakarta, Solo untuk menangkap DAS. Akhirnya, DAS berhasil ditangkap di Surakarta beserta barang bukti empat butir Tramadoo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia pernah mendapatkan barang sebanyak 1000 butir dari media sosial dan barang tersebut sudah diedarkan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui jika yang bersangkutan pernah membeli 1000 butir pil jenis Dextro melalui media sosial dan sudah diedarkan," kata dia.
Selain dijerat dengan pasal kesehatan, DAS juga akan dikenakan sidang kode etik dan terancam pemberhentian secara tidak hormat.
"Dan juga kita akan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri dengan ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Fahri.
Akibat dari perbuatannya, DAS terancam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.