PARBOABOA, Pematangsiantar - Garuda Indonesia saat ini sedang mengalami krisis keuangan setelah perusahaan mempunyai utang dengan angka fantastis hingga Rp 140 triliun. Salah satu faktor yang menjadi penyebab tingginya utang perusahaan penerbangan milik negara tersebut adalah kesepakatan dengan lessor, dalam hal ini adalah penyedia pesawat yang disewa oleh Garuda untuk operasional.
Ditengah tumpukan utang yang saat ini menjerat, dugaan korupsi dimaskapai tersebut pun mencuat dan disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,6 triliun.
Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan, dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000, saat Garuda masih dipimpin oleh Emirsyah Satar yang sudah ditahan karena terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak November tahun lalu, namun sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dari Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
Pada Kamis (3/2) ada 3 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketiga saksi yang diperiksa yaitu WAY selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2012, BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013, kemudian CK selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2013. Dalam pemeriksaan kali ini, ketiga saksi diperiksa mengenai mekanisme pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (3/2).
Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi pada pemeriksaan sebelumnya yang berlansung pada Senin (31/1). Ada tiga pihak yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara yaitu AP, EL dan IA.
Pemeriksaan lainnya berlangsung pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK, terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Semoga saja dugaan korupsi di BUMN ini dapat segera terungkap. Jika memang terbukti pelaku harus menjalani proses hukum secepatnya, setimpal dengan perbuatannya.