PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan pemutusan akses delapan platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Sidang tersebut menghadirikan dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut yakni Ronny Adolof dan Aidil Ichlas yang merupakan pengguna aplikasi Paypal yang terkena dampak akibat pemutusan akses oleh Kominfo pada 30 Juli 2022 lalu.
Mereka dihadirkan oleh Tim Advokasi Kebebasan Digital untuk memberikan keterangan terkait tidak adanya pemberitahuan oleh Kominfo sebelum pemutusan akses.
Selain itu, keduanya juga merupakan pihak yang merasa dirugikan secara meteril dan immateril akibat pemutusan akses Paypal.
Ronny menjelaskan, akun Paypal miliknya digunakan untuk penerimaan pembayaran dari royalti karya foto dan video jurnalistik yang ia kirim ke marketplace.
“Saya merasa khawatir bahwa kami akan kehilangan potensi pendapatan dari penjualan foto dan video,” kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Kamis (09/03/2023).
Selain itu, kata Rony, uang yang ia terima di akun Paypal juga digunakan untuk membayar lisensi website yang ia kelola.
Hal senada juga disampaikan oleh Aidil. Sejumlah karya jurnalistik miliknya digunakan oleh media internasional. Ia menggunakan Paypal sebagai satu-satunya platform penerimaan uang dari luar negeri.
“Jadi saya merasa sangat rugi kalau misalnya Paypal ditutup. Jadi investasi masa depan saya hilang gitu,” ucapnya.
“Salah satu penyambung hidup keluarga saya dari mengambil video dan ketika saya lempar ke newsflare, saya berharap itu terjual dan bisa menghidupi keluarga saya,” sambungnya.
Usai pemeriksaan, Tim Advokasi Digital akan kembali mengajukan saksi dan tim ahli dalam persidangan selanjutnya. Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang.
Sebagai informasi, pada 30 Juli 2022 lalu Kominfo memutus delapan platform digital yang belum melakukan registrasi.
Adapun kedelapan platform tersebut yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).
Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.
Kominfo kemudian digugat oleh Tim Advokasi Kebebasan Ditigal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Para penggugat tersebut dari dua individu, yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra. Lalu ada dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).