PARBOABOA, Jakarta - Demi membayar biaya persalinannya di rumah sakit (RS), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat mencuri handphone di warung sembako. Pelaku tersebut berinisial NH.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian sebuah handphone di warung, saat itu juga polisi menerima laporan dan ditindaklanjuti akhirnya tertangkap si pelaku dan kita proses," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto pada Kamis (13/10/2022)
Sebelumnya, saat pihak kepolisian mengamankan pelaku, pihak kepolisian belum mengetahui jika NH memiliki bayi dan memiliki utang di rumah sakit.
"Awalnya kita tidak tahu pelaku ini punya anak bayi, ternyata setelah kita amankan ada tetangganya menyusul ternyata yang bersangkutan mempunyai bayi, dan ada utang di RS," ujar Budi.
Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi pelaku akhirnya langsung mengambil langkah restorative justice (RJ). Pihak kepolisian memanggil korban kemudian korban mencabut laporannya. Hasilnya, korban pun sepakat berdamai atas kondisi pelaku yang memiliki hutang pada rumah sakit.
"Dari situ akhirnya kami langsung mengambil langkah restorative justice (RJ), tentunya RJ itu kita lakukan harus memberikan rasa keadilan kedua belah pihak. Makanya kita undang korban, sampaikan kondisi pelaku dan memahami sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini. Kedua belah pihak sudah menerima keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pertimbangan restorative justice itu mengingat NH adalah tulang punggung keluarga usai ditinggal suaminya. NH disebut memiliki 5 orang anak, diantaranya bayi yang baru saja dilahirkan masih berusia 1 bulan 4 hari.
"Apabila diproses hukum lanjut kasihan anak-anaknya, pelaku mempunyai lima anak dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," ujar Budi.