PARBOABOA, Pematangsiantar - Menjelang libur Lebaran 2022, pemerintah akhirnya mengumumkan tanggal libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama Idulfitri.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi rilis resmi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
Jokowi mengatakan jika cuti ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun Jokowi berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan saat mudik, terlebih lagi saat berada di tempat umum.
Selain itu, Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.
"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.
Libur ini menjadi kabar baik bagi masyarakat. Pasalnya pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun pada 2020 dan 2021 lalu.
Namun karena tahun ini situasi pandemi di Indonesia sudah melandai, pemerintah akhirnya melakukan pelonggaran aturan dan memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung.
Syarat Vaksinasi yang Harus Dipenuhi Pemudik
Melalui Surat Edaran no 16 tahun 2022, berikut ini aturan perjalanan yang harus dipenuhi masyarakat:
1. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Berencana mudik tahun ini? Pastikan penuhi aturan yang sudah ditetapkan diatas ya!