PARBOABOA, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib membeberkan ribuan buku nikah di Jambi dan Yogyakarta telah dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Diduga buku nikah tersebut dicuri untuk diperjual belikan kepada penyedia jasa kawin kontrak.
Maka untuk mencegah penyalah gunaan Kementrian Agama meminta KUA yang telah kehilangan buku nikah untuk melaporkan nomor perforasi buku yang telah dicuri tersebut.
"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," kata Adib, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/11).
Nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya. Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Oleh karena itu Kemenag menyiapkan nomor perforasi sebagai langkah mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.
"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," katanya.
Adapun Adib merinci dua provinsi yang kehilangan Buku Nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan Buku Nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.