Besok, JPU Periksa 12 Saksi pada Sidang Richard Eliezer

Bharada Richard Elizer yang menjalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan ( Foto : tangkapan layar Tv One)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa 12 orang saksi dalam sidang lanjutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) buntut kasus pembunuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) besok.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy meminta agar semua saksi besok memberikan keterangan yang jujur di dalam persidangan.

“Kita diingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah,” kata Ronny kepada wartawan pada Minggu (30/10/2022).

Selain itu, Ronny mengatakan peringatannya bukan hanya karena sumpah yang mengikat, melainkan lebih dari itu, potensi hukuman pidana yang akan diterima saksi apabila memberi keterangan palsu tidaklah ringan.

“Apabila bersaksi palsu ada pasal pidana yaitu kesaksian palsu sesuai pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, kata Ronny.

Adapun saksi yang akan dihadirkan besok di persidangan lanjutan Bharada E yaitu Saksi yang bekerja di rumah Saguling ialah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

Kemudian, saksi yang bekerja di rumah Bangka ialah Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti). Selanjutnya, Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga yakni, Daryanto/Kodir (ART), Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain itu, Saksi aide de camp (ADC) alias ajudan dan Sopir Ferdy Sambo juga akan dihadirkan yaitu, Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), Farhan Sabilah.

Sebelumnya, JPU telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi yang merupakan keluarga dari Brigadir J pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Diketahui, dalam pembunuhan berencana tersebut, Bharada E mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J.

Akan tetapi dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sambo menyebut pihaknya hanya memerintah Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya. Dalam kasus ini, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS