PARBOABOA,
Kepulauan Meranti – Seorang wanita berinisial RN (41) di
Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi terkait penganiayaan yang menyebabkan
tewas bocah berusia 4 tahun.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan pihaknya
menangkap RN setelah menerima hasil autopsi yang menunjukkan indikasi korban
tewas akibat kekerasan.
"Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau menunjukkan
ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban," kata Andi kepada
wartawan, Jumat (20/8/2021).
Korban balita yang bernama Elisa mengalami pendarahan di
kepala diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan
menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk
menghilangkan jejak," kata AKBP Andi.
Penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti, diantaranya panci,
drum air, sapu lidi, hingga pakaian yang biasa dikenakan korban.
"Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk
memukul korban, sementara drum yang di dalamnya berisi air dipakai untuk
memasukkan tubuh korban," katanya.
Pelaku yang diketahu sebagai pengasuh, disebut tega
menganiaya korban dikarenakan kesal terhadap kenakalan korban. Penganiayaan itu
dilakukan RN saat suaminya tidak berada di rumah.
"Korban meninggal Rabu (11/8) pukul 13.00 WIB. Lalu
dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang, hari itu juga. Tersangka
bilang korban meninggal karena sakit demam dan mencret dan sempat terjatuh di
WC," katanya.
Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad korban,
warga kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak.
Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam yang sudah
dikuburkan selama dua hari untuk melakukan autopsi tehadap jasad korban.
"Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan
ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata AKBP Andi
Yul.