Pegi Setiawan Disebut Korban Error In Persona, Apa Maksudnya? 

Mengenal error in persona dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: X/@TheEagle_Ben)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Semula Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) bernama Vina dan Eki pada tahun 2016 silam. 

Namun, melalui putusan praperadilan yang dibacakan Senin, (8/7/2024) status tersangka tersebut menjadi gugur. Kini, pegi menghirup udara bebas setelah sempat ditahan oleh Polda Jabar.

Pasca pembacaan putusan perperadilan ini, banyak pihak menyampaikan kritikan secara terbuka terhadap kepolisian, terutama penyidik kepolisian Polda Jabar.

Kritikan tersebut menyasar ketidakcermatan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan penyidik ternyata tidak pernah memeriksa Pegi alias Perong sebagai calon tersangka.

Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan putusan hakim yang menyebut, "tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka." 

Padahal dalam KUHAP, pemeriksaan calon tersangka merupakan langkah penting yang tidak boleh dikesampingkan untuk menentukan status seseorang ketika diproses hukum.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan di atas, tim kuasa hukum Pegi menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan error in persona.

Bahkan dugaan error in persona ini telah disinggung oleh tim kuasa hukum sebelumnya, dalam gugatan praperadilan yang mereka layangkan.

"Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah error ini persona," kata tim kuasa hukum saat membaca gugatan di sidang praperadilan.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut, gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan bermakna error in persona.

Tak hanya itu, Susno juga menyatakan keheranannya karena semua dalil yang diajukan oleh penggugat dikabulkan.

"Tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima dan setengah ditolak," tegasnya.

Menurut dia, hal ini terjadi karena adanya kelalaian penyidik. Padahal, tegasnya, kalau penyidik cermat kasus seperti di atas bisa dihindari.

Konsekuensinya lanjut Susno, kalau terjadi error ini persona, semua dalil gugatan ikut gugur, termasuk (Pegi) tidak bisa diproses hukum lagi.

Arti error in persona

Secara umum, error in persona atau exceptio in persona merupakan kesalahan atau kekeliruan mengenai seseorang atau subjek hukum.

Dalam konteks peradilan, istilah ini dimaknai sebagai sebuah kekeliruan yang diajukan tergugat melalui surat gugatan, juga kekeliruan terdakwa melalui surat dakwaan.

Hal ini dipertegas dalam buku Hukum Acara Peradilan Niaga yang ditulis oleh Herwastoeti dkk. 

Disana ditegaskan, error in persona adalah keberatan atau eksepsi yang diajukan tergugat maupun terdakwa karena ada kesalahan mengenai orang yang digugat maupun dituntut dalam dakwaan.

Selanjutnya tergugat atau terdakwa dapat melayangkan eksepsi error in persona dengan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang diajukan oleh penggugat atau yang dilaporkan.

Adapun pernyataan tidak terlibat ini harus disertai dengan bukti yang akurat serta pengajuan saksi-saksi.

Sementara itu, Yahya Harahap dalam bukunya tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan mengklasifikasi 3 bentuk error in persona. Ketiganya, yaitu:

  • Diskualifikasi in person

Diskualifikasi in person terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat atau pelapor dakwaan adalah orang yang tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi karena yang bersangkutan dalam kondisi tidak mempunyai hak untuk menggugat perdata atau melaporkan perkara yang disengketakan/dipidanakan.

  • Salah sasaran pihak yang digugat atau didakwa

Suatu perkara dapat dikategorikan error in persona jika tergugat atau terdakwa salah orang. Contoh, tergugat atau terdakwa adalah Jefri berumur 25 tahun tinggal di Jakarta. Tetapi ternyata, pelaku aslinya ternyata Hans, 30 tahun tinggal di Surabaya. 

Tak hanya itu, salah sasaran bisa juga dimaknai apabila yang digugat adalah anak di bawah umur atau di bawah perwalian tetapi mengikutsertakan orang tua atau walinya.

  • Plurium litis consortium

Sementara itu, error in persona kategori Plurium litis consortium terjadi apabila pihak yang bertindak sebagai penggugat atau tergugat tidak lengkap, dalam arti masih ada orang lain yang harus bertindak sebagai penggugat, juga pihak lain yang harus ditarik sebagai tergugat.

Dalam kasus Pegi Setiawan, salah satu tim kuasa hukum, Insank Nasaruddin mengatakan kliennya disebut korban error in persona karena Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat.

Karena itu, kata dia, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dengan itu harus dibebaskan. 

Selain itu, Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah dengan kliennya. Keduanya, kata Insank, adalah dua orang yang berbeda. 

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS