Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AG Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Kondisi David Ozora, anak dianiaya Mario Dandy Satriyo yang masih menjalani perawatan intensif untuk pemulihannya. (Foto: Instagram @gusyaqut)

PARBOABOA, Jakarta - Kekasih Mario Dandy,  AG (15 tahun), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan, dalam kasus penganiayaan berencana terhadap korban David Ozora.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023), majelis hakim menyatakan, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ucap hakim membacakan amar putusan.

Vonis yang diterima AG dalam kasus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta AG dihukum 4 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Sebagai bahan pertimbangan memberatkan hukuman yang diterima anak berkonflik dengan hukum tersebut, hakim menyebut tindakan pelaku telah menyebabkan korban mengalami kerusakan otak yang parah, bahkan belum pulih hingga saat ini.

Sementara itu, usia AG yang masih 15 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hakim menilai, AG masih berkesempatan untuk memperbaiki diri di masa yang akan datang. Selain itu, Anak AG juga menyesali perbuatannya.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS