500 Jemaah Jadi Korban Penipuan Agen Travel Umrah, Kerugian Tembus Rp91 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menimpa lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menimpa lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar.

Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kerugian tersebut didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp339 juta, ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah kemudian barang barang elektronik," kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Joko juga menyebutkan bahwa jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena polisi masih melakukan pendalaman dan pendataan.

Lebih lanjut, polisi menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki banyak cabang, sehingga masih banyak korban yang belum melaporkan penipuan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa agen travel tersebut menggelapkan uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah.

Selain itu, ada juga jemaah yang diberangkatkan lalu ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi.

"Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diurus di tempat umrah sana," kata Joko.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk pasangan suami istri selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS