PARBOABOA, Jakarta - 32 bidang tanah seluas 23.73 hektare milik terpidana kasus Jiwasraya dan ASABRI Benny Tjokro disita eksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Lokasi sita eksekusi tersebut berada di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Berikut ini rinciannya:
a. 1 bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
b. 2 bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
c. 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
d. 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
e. 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Diketahui, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 (triliun).
Sebelumnya Benny diketahui terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari Jiwasraya. Kemudian Benny dijatuhi hukuman seumur hidup, namun Benny membuat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan permohonan kasasi nya pun ditolak MA. Saat ini Benny diadili pada kasus ASABRI.