PARBOABOA - Unit Pelaksana Teknik (UPT) Samsat Pematang Siantar mencatat ada 300 ribu kendaraan menunggak pajak hingga 2022. Di mana berdasarkan statistik, kendaraan roda dua yang paling banyak tidak patuh.
Kepala Tata Usaha UPT Samsat Pematang Siantar, Sosio Swastika mengatakan, program ini berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat yang belum melakukan registrasi terkait pajak dan denda kendaraan khusunya plat bb dan plat bk.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda ke-II, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar denda pokok PKB dan BBNKB dalam waktu yang lama seperti 5 tahun, 6 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun yang kami tarik pajaknya hanya 4 tahun,” kata Swastika, Selasa, 06/09) siang.
Sosio juga menjelaskan, program ini berlangsung tiga bulan, mulai dari 06 September 2022 hingga 30 November 2022. “Kepada seluruh masyarakat khususnya di Simalungun dan Pematang Siantar dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
“Ada kurang lebih 300 ribu kendaraan bermotor yang pajak dan dendanya menunggak. Kebanyakan jenis kendaraan ini adalah sepeda motor,” jelasnya. “Diharapkan masyarakat agar memanfaatkan momen ini, karena mulai Januari 2023 setiap pemilik kendaraan yang 2 tahun tidak membayar pajak dan denda akan di hapus dari daftar. Jika dihapus dari daftar, maka kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan bodong,” katanya kembali.
Ketika ditanya mengenai apakah sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat, Sosio menjelqskan jika program ini sudah di sosialisasikan ke masyarakat sejak Agustus 2022. “Setiap basis pengurusan pajak, denda dan BBN, dokumen yang diperlukan akan berbeda untuk lebih jelasnya masyarakat dipersilahkan untuk datang langsung dan bertanya ke kantor UPT Samsat Pematang Siantar,” Ucap Sosio Swastika.
Salah seorang warga Kabupaten Simalungun, J Hutabarat saat berada di kantor Samsat Pematang Siantar mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui informasi tentang program pemutihan pajak. “Saya tidak tahu ada program itu, saya juga terkejut karena saya mengira akan menghabiskan biaya sekitar Rp5 juta untuk membayar denda dan pajak mobil saya yang sudah menunggak setahun. Ketika saya terima saya hanya dimintai Rp4 juta saja,” ucap J Hutabarat
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli mengatakan, mulai 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli.
Dirlantas Kepolisian Daerah Sumut, Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan” ujar Indra Darmawan.
Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59–60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya. “Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30-32 persen wajib pajak yang patuh saat ini,” jelasnya.