PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar pemilu yang akan berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari nanti.
Kampanye akbar atau sebutan lainnya kampanye rapat umum diatur dalam dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum.
Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023, tata cara penetapan jadwal kampanye, harus melalui metode rapat umum setelah mendengarkan masukan dari penyelenggara pemilu.
Selanjutnya berdasarkan PKPU 20 tahun 2023 di atas, KPU dalam menyusun jadwal kampanye, harus memperhatikan tiga hal berikut:
- Kampanye pemilihan umum berlangsung selama 21 hari, berakhir sebelum masa tenang
- Dilakukan scera adil dan proposional
- Dilaksakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI
KPU juga membagi kampanye akbar dalam tiga Zona, yaitu:
Zona A
Papua Pegunungan
Papua Barat
Maluku
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Kalimantan Selatan
Nusa Tenggara Timur
Banten
Jawa Tengah
Kepulauan Riau
Bengkulu
Riau
Aceh
Zona B
Papua Barat Daya
Papua Selatan
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Barat
Bali
DI Yogyakarta
DKI Jakarta
Lampung
Jambi
Sumatra Utara
Zona C
Papua Tengah
Papua
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Kalimantan Utara
Kalimantan Tengah
Kalimantan Barat
Jawa Timur
Jawa Barat
Kepualaun Bangka Belitung
Sumatra Selatan
Sumatra Barat
Jadwal kampanye akbar serentak
KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye serentak untuk capres-cawapres selama 3 hari (8-10 Februari) di daerah Jawa dan DKI. Berikut lokasi dan jadwalnya:
Tanggal 8 Februari
Jawa Barat: Pasangan AMIN
Jawa Tengah: Prabowo-Gibran
Jawa Timur: Ganjar-Mahfud
Tanggal 9 Februari
Jawa Timur (Sidoarjo): Pasangan Amin
Jawa Timur (Surabaya): Prabowo-Gibran
DKI Jakarta: Ganjar-Mahfud
Tanggal 10 Februari
DKI Jakarta (JIS): Pasangan Amin
DKI Jakarta (GBK): Prabowo-Gibran
Jawa Tengah: Ganjar-Mahfud