Persempit Ruang Gerak OPM, Warga Papua Minta Pemekaran Daerah Baru

Tim pemekaran daerah otonomi baru Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan saat menyerahkan surat audiensi ke Mendagri. (Foto: dokumen tim pemekaran DOB Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan)

PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat lokal di Provinsi Papua Barat Daya meminta pemekaran dua wilayah kabupaten di daerah itu, yaitu Daerah Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan.

Saat ini, kedua wilayah merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Maybrat. 

Inisiator pemekaran, Bernadus Aikiging dan Ketua Tim Pemekaran, Yeremias Frabuku telah menyerahkan surat audiensi kepada Mendagri, Kamis (2/5/2024).

Surat audiensi tersebut juga diterima oleh 5 Dirjen, yaitu Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Yeremias Frabuku, dalam rilis yang diterima Parboaboa, Sabtu (4/5/2024) mengatakan, permintaan audiensi ini untuk menindaklanjuti kunjungan kerja (Kunker) 5 Dirjen ke Papua Oktober 2023 lalu.

"Kami ingin bicara serius" tegas Yeremias terkait pemekaran dua kabupaten baru itu.

Kenapa, demikian menambahkan, "karena pemerintah selama ini kurang menaruh perhatian di daerah Maybrat, secara khusus daerah Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan."

Kata dia, minimnya perhatian pemerintah menyulut perpecahan - sehingga kedua daerah tersebut sekarang dikenal sebagai daerah rawan konflik.

Karena kondisi itu, permintaan masyarakat tegas Yeremias simpel, yakni, "bukan meminta merdeka" tetapi meminta agar "adanya pemekaran DOB di Maybrat dengan fokus pada Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan."

Ia menegaskan bahwa ada kerinduan masyarakat supaya kedua wilayah tersebut kembali normal seperti sedia kala.

Sementara itu, Bernadus Aikiging menjelaskan masyarakat lokal di dua wilayah sudah meninggalkan daerah itu sejak tahun 2019 sampai dengan 2023.

Warga yang eksodus ke wilayah lain itu kata Bernadus berjumlah sekitar 3600 orang dan menetap di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan sebagian di Bintuni.

Akibat ditinggalkan, wilayah tersebut kini menjadi lahan pertempuran antara TNI-Polri dengan KKB hingga saat ini. 

Implikasinya terjadi kerusakan pada sejumlah fasilitas-fasilitas publik seperti kantor distrik, sekolah, puskesmas, gereja, jembatan, jalan raya dan lampu jalan.

Karena problem tersebut, yang diminta oleh masyarakat tegas Bernadus adalah "pemekaran Daerah Otonomi Baru sebagai solusi untuk mempersempit ruang gerak TPN OPM."

Anggaran otsus dinikmati elit

Terkait anggaran Otonomi Khusus (Otsus) yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke daerah, Bernadus mengklaim, anggaran tersebut tidak berdampak banyak bagi rakyat karena lebih banyak dinikmati para elit.

Situasi ini membuat masyarakat di wilayah Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan seperti "dianaktirikan".

Ia menambahkan, sejumlah konflik yang terjadi merupakan bagian dari kegagalan pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Bernadus menegaskan, perjuangan DOB di Aifat Timur Raya dan Selatan adalah "solusi untuk mengurai benang kusut atas konflik yang berkepanjangan."

Bernadus menjelaskan, selain Aifat Timur Raya dan Selatan, khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya yang membawahi 5 kabupaten dan 1 kota, beberapa daerah lain juga telah diusulkan untuk dimekarkan.

Namun begitu, ia mengingatkan agar usulan tersebut harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat bukan karena kepentingan elit.

Karena itu itu ia mengingatkan pentingnya analisis dan kajian, "jangan sampai wilayah-wilayah lain yang diusulkan hanya untuk membagi kekuasaan atau jabatan," tegas dia.

Persyaratan pemekaran wilayah kabupaten sendiri diatur dalam UU  No. 23 Tahun 2014. 

Paling tidak ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Syarat dasar kewilayahan adalah syarat yang mengatur luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.

Sementara persyaratan kapasitas daerah terkait kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Berdasarkan pasal 35 UU a quo Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.
Sedangkan batas usia minimal adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten tersebut.

Selain dua syarat di atas, ada pula syarat administratif yang mengatur soal pengusulan. Sekurang-kurangnya pengusulan melalui 3 tahap, yaitu:

  1. Keputusan musyawarah desa terkait cakupan wilayah daerah kabupaten
  2. Persetujuan bersama bupati daerah induk dengan DPRD kabupaten induk
  3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS