UMKM Unjuk Gigi, Kemendag dan Kemenkeu Resmi Terbitkan Regulasi Terbaru Peredaran Barang Impor

Kemenkeu dan Kemendag resmi keluarkan aturan terbaru soal peredaran barang impor. (Foto: PARBOBOA/Faisal)

PARBOABOA, Jakarta - Peredaran barang impor di pasar tradisional maupun e-commerce menjadi salah satu persoalan serius yang dikeluhkan sejumlah pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat umum.

Selain mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, peredaran barang impor juga berdampak pada para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Karena itu, pengetatan terhadap barang impor melalui penerapan sejumlah regulasi bisa menjadi opsi alternatif yang perlu diterapkan pemerintah saat ini.

Dua kementerian yang bersentuhan langsung dengan hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lembaga yang dipimpin Sri Mulyani dan Zulkifli Hasan ini sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Hal ini menjadi komitmen kedua kementerian dalam menjaga bisnis UMKM dalam negeri sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Jumat (06/10/2023) lalu.

Sri Mulyani diketahui sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019. 

PMK tersebut akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 mendatang, sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, PMK ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dia menjelaskan, terbitnya PMK Nomor 96 Tahun 2023 tidak pernah terlepas dari semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos. 

Sehingga, kata dia, perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien,” ungka Donny dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice.

Sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. 

"PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," ungkap Donny.

Sementara itu, Zulkifli Hasan sebelumnya sudah lebih dulu memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sejak 26 September 2023 lalu.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, Permendag ini merupakan komitmen Kemendag dalam mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan.

Permendag ini, kata dia, "bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan UMKM."

Menurutnya, aturan pokok Permendag ini di antaranya membahas terkait pendefinisian berbagai model bisnis PPMSE mulai dari lokapasar (market place) hingga social commerce

Selain itu, kata dia, Permendag tersebut juga mengatur penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dia menjelaskan, ketentuan terkait positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce, juga diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Khususnya yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi market place dan social commerce bertindak sebagai produsen," kata Rifan.

Menurut dia, salah satu contoh praktik perdagangan yang tidak adil adalah predatory pricing, sebuah praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga sangat rendah dalam upaya menghilangkan persaingan dan membangun monopoli.

Karena itu, kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal harus tetap terjaga, agar mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri.

Di sisi lain, kata Rifan, kegiatan e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja-kerja kolektif yang melibatkan berbagai pihak.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS