PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti tindak pidanan Korupsi yang dilakukan Surya Darmadi, yakni uang Rp5,1 triliun. Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik transparan dan kemudian ditumpuk di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung RI, Selasa (30/8), mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” kata Ketut.
Uang tersebut kemudian diangkut ke dalam mobil box dengan menggunakan hand truck, pihak keamanan menjaga ketat tumpukan uang itu untuk memastikan uang tersebut tidak berkurang.
Seperti diberitakan Parboaboa sebelumnya, Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.
Surya diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di bawah bendera PT Duta Palma Group. Terdapat lima perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.