PARBOABOA, Siantar - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan empat tips aman untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol). Yuk Simak tipsnya!
Pertama, cek daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di laman resmi OJK, jangan tanya ke aplikasi “ini legal atau ilegal?”.
Kedua, masyarakat harus menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar. Jangan pinjam untuk menutup utang lama seperti ungkapan gali lubang tutup lubang. Pinjaman pertama gagal, pinjaman kedua harus setop.
Ketiga, gunakan pinjaman dana dari pinjol untuk kegiatan produktif yang bisa digunakan untuk mendorong ekonomi keluarga.
Keempat, masyarakat harus memahami syarat, risiko, dan kewajiban dalam meminjam dana di pinjol. Jangan sampai, masyarakat menyesal setelah mengajukan pinjaman.
Diketahui, dalam daftar OJK per 25 Agustus 2021, terdapat 77 perusahaan pinjol yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin usaha. Beberapa contohnya, seperti PT Pasar Dana Pinjaman, PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure, PT Toko Modal Mitra Usaha, dan PT Digital Alpha Indonesia.
Selanjutnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup, PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Astra Welab Digital Arta, PT Oriente Mas Sejahtera, PT Aman Cermat Cepat, dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Kemudian, terdapat 39 perusahaan pinjol yang statusnya baru terdaftar di OJK. Contohnya, PT Digital Tunai Kita, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Crowde Membangun Bangsa, dan PT Mulia Inovasi Digital.