PARBOABOA, Jakarta –Kabar mengejutkan datangnya dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menjelang upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI untuk pertama kalinya di Kompleks Istana Kepresidenan IKN Nusantara, pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Wakil Kepala Dhony Rahajoe.
Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pada kesempatan itu, Mensesneg didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Pratikno menjelaskan bahwa Bambang Susantono akan mendapatkan tugas baru setelah mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan bahwa mantan Kepala Otorita IKN ini akan ditugaskan membantu langsung Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN.
Lebih lanjut, Pratikno menginformasikan bahwa sebelumnya Presiden telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan mereka.
Keppres tersebut juga ungkapnya, mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Menurut Pratikno, pengunduran diri Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo sejak lama.
"Setelah pembicaraan dengan Presiden, barulah Dhony menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," terangnya.
Diketahui, sesuai perjanjian Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang dilantik pada 10 Maret 2022 lalu, baru akan menyelesaikan massa tugasnya pada tahun 2027 mendatang.
Gaji Kepala IKN
Menjabat sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebenarnya cukup besar.
Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 setiap bulan.
Aturan ini tercantum dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sedangkan gaji yang diterima Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang sama sebesar Rp 155.180.670.
Hak keuangan tersebut termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023, Pasal 2 berbunyi, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.”
Sementara untuk fasilitas lain tertera pada pasal 5 Perpres yang sama.
Berdasarkan lampiran Perpres yang sama, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN berhak mendapat sebesar Rp 145 juta.
Aturan tersebut, tertuang pada Pasal 8. Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan ketika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini termaktub dalam Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023 yang berbunyi, “Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila:
a. berhenti atau b. diberhentikan, dari posisinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Komponen dan Besaran Hak Keuangan
Kepala Otorita IKN:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras(melekat ): Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
- Total yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.
Wakil Kepala Otorita IKN:
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras(melekat ): Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
- Total yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.
Fasilitas Lainnya
Kepala Otorita IKN:
- Dana operasional: Rp 178.000.000
Wakil Kepala Otorita IKN:
- Dana Operasional: Rp 145.000.000
Pencairan dana operasional ini berdasarkan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Editor: Norben Syukur