PARBOABOA, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberi rekomendasi agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Exco mundur dari jabatannya saat ini, setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dari laporan penyelidikan yang dilakukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan selama hampir dua pekan belakangan ini. Laporan
setebal 136 halaman yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
Rekomendasi untuk mundur tertuang dalam poin lima laporan tim TGIPF yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (14/10/2022).
Kemudian, dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI) sampai terjadinya perubahan dan kesiapan dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," tulis rekomendasi tersebut.
Selain itu, dalam laporannya, TGIPF menyebutkan bahwa aparat keamanan yang bertugas tidak pernah mendapat pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata sesuai dengan aturan FIFA.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," tulis laporan tersebut.
Selain itu, TGIP juga menyatakan tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan Peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.