Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube KOMPASTV/Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memilai terdakwa terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim ketua mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan untuk terdakwa adalah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, dan tidak melakukan tugasnya secara profesional selaku anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS