PARBOABOA, Medan - Seorang sopir inisial MEM dituntut dan terancam hukuman penjara selama 16 tahun akibat nekat membawa ganja seberat 15 kilogram dengan menggunakan mobil Taruna.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Delitua Gang Madrasah, Delitua ini, dianggap sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Effendi Marpaung selama 16 tahun penjara, Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.
Dilangsir dari surat dakwaan, pada 8 Juni 2022, tiga petugas dari Polsek Medan Timur mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Delitua, Medan Johor.
Mendapati informasi tersebut, petugus kepolisian bergerak cepat menelusuri lokasi dan menyamar sebagai seorang pembeli.
Petugas lantas mendatangi mobil Taruna milik pelaku dan ketika diperiksa, ditemukan 15 bal tanaman ganja. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Indra (DPO) di Jalan Karya, Medan Johor.
Pelaku juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut dibeli secara hutang, dengan harga 1 juta per kilogram dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta per kilogram.